Friday, May 23, 2008

Gay, Lesbian, Homoseksual

DOSA-DOSA HOMOSEKSUAL

Homoseksual adalah sejelek-jelek perbuatan keji yang tidak layak dilakukan oleh manusia normal. Allah telah menciptakan manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan, dan menjadikan perempuan sebagai tempat laki-laki menyalurkan nafsu bilogisnya, dan demikian sebaliknya.


Sedangkan prilaku homoseksual –semoga Allah melindungi kita darinya- keluar dari makna tersebut dan merupakan bentuk perlawanan terhadap tabiat yang telah Allah ciptakan itu.

Prilaku homoseksual merupakan kerusakan yang amat parah. Padanya terdapat unsur-unsur kekejian dan dosa perzinaan, bahkan lebih parah dan keji daripada perzinaan.Aib wanita yang berzina tidaklah seperti aib laki-laki yang melakukan homoseksual. Kebencian dan rasa jijik kita terhadap orang yang berbuat zina tidak lebih berat daripada kebencian dan rasa jijik kita terhadap orang yang melakukan homoseksual. Sebabnya adalah meskipun zina menyelisihi syariat, akan tetapi zina tidak menyelisihi tabiat yang telah Allah ciptakan (di antara laki-laki dan perempuan).

Sedangkan homosek menyelisihi syariat dan tabiat sekaligus.Para alim ulama telah sepakat tentang keharaman homoseksual.

Allah Subhanahu wa Ta’ala dan rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mencela dan menghina para pelakunya.“Artinya : Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya. ‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian? ‘Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampui batas” [Al-A’raf : 80-81]


Dalam kisah kaum Nabi Luth ini tampak jelas penyimpangan mereka dari fitrah. Sampai-sampai ketika menjawab perkataan mereka, Nabi Luth mengatakan bahwa perbuatan mereka belum pernah dilakukan oleh kaum sebelumnya.


BESARNYA DOSA HOMOSEKSUAL SERTA KEKEJIAN DAN KEJELEKANNYA

Kekejian dan kejelekan perilaku homoseksual telah mencapai puncak keburukan, sampai-sampai hewan pun menolaknya. Hampir-hampir kita tidak mendapatkan seekor hewan jantan pun yang mengawini hewan jantan lain.

Akan tetapi keanehan itu justru terdapat pada manusia yang telah rusak akalnya dan menggunakan akal tersebut untuk berbuat kejelekan.

Dalam Al-Qur’an Allah menyebut zina dengan kata faahisyah (tanpa alif lam), sedangkan homoseksual dengan al-faahisyah (dengan alif lam), (jka ditinjau dari bahsa Arab) tentunya perbedaan dua kta tersebut sangat besar. Kata faahisyah tanpa alif dan lam dalam bentuk nakirah yang dipakai untuk makna perzinaan menunjukkan bahwa zina merupakan salah satu perbuatan keji dari sekian banyak perbuatan keji.

Akan tetapi, untuk perbuatan homoseksual dipakai kata al-faahisyah dengan alif dan lam yang menunjukkan bahwa perbuatan itu mencakup kekejian seluruh perbuatan keji.

Maka dari itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.“Artinya : Mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah itu yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian” [Al-A’raf : 80]

Maknanya, kalian telah mengerjakan perbuatan yang kejelekan dan kekejiannya telah dikukuhkan oleh semua manusia.

Sementara itu, dalam masalah zina, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.“Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu faahisyah (perbuatan yang keji) dan suatu jalan yang buruk” [Al-Isra : 32]

Ayat ini menerangkan bahwa zina adalah salah satu perbuatan keji, sedangkan ayat sebelumnya menerangkan bahwa perbuatan homoseksual mencakup kekejian.

Zina dilakukan oleh laki-laki dan perempuan karena secara fitrah di antara laki-laki dan perempuan terdapat kecenderungan antara satu sama lain, yang oleh Islam kecenderungan itu dibimbing dan diberi batasan-batasan syariat serta cara-cara penyaluran yang sebenarnya.

Oleh karena itu, Islam menghalalkan nikah dan mengharamkan zina serta memeranginya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.“Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” [Al-Mukminun : 5-7]

Jadi, hubungan apapun antara laki-laki dan perempuan di luar batasan syariat dinamakan zina. Maka dari itu hubungan antara laki-laki dan perempuan merupakan panggilan fitrah keduanya, adapun penyalurannya bisa dengan cara yang halal, bisa pula dengan yang haram.

Akan tetapi, jika hal itu dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan, maka sama sekali tidak ada hubungannya dengan fitrah. Islam tidak menghalalkannya sama sekali karena pada insting dan fitrah manusia tidak terdapat kecenderungan seks laki-laki kepada laki-laki atau perempuan kepada perempuan.

Sehingga jika hal itu terjadi, berarti telah keluar dari batas-batas fitrah dan tabiat manusia, yang selanjutnya melanggar hukum-hukum Allah.“Artinya : Yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian” [Al-A’raf : 80]

Mujtahid berkata : “Orang yang melakukan perbuatan homoseksual meskipun dia mandi dengan setiap tetesan air dari langit dan bumi masih tetap najis”.

Fudhail Ibnu Iyadh berkata : “Andaikan pelaku homoseksual mandi dengan setiap tetesan air langit maka dia akan menjumpai Allah dalam keadaan tidak suci”.

Artinya, air tersebut tidak bisa menghilangkan dosa homoseksual yang sangat besar yang menjauhkan antara dia dengan Rabbnya. Hal ini menunjukkan betapa mengerikannya dosa perbuatan tersebut.

Amr bin Dinar berkata menafsirkan ayat diatas : “Tidaklah sesama laki-laki saling meniduri melainkan termasuk kaum Nabi Luth”.

Al-Walid bin Abdul Malik berkata : “Seandainya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menceritakan kepada kita berita tentang kaum Nabi luth, maka aku tidak pernah berfikir kalau ada laki-laki yang menggauli laki-laki”.

Maka sungguh menakjubkan manakala kita melihat kebiasaan yang sangat jelek dari kaum Nabi Luth ini –yang telah Allah binasakan- tersebar diantara manusia, padahal kebiasaan itu hampir-hampir tidak terdapat pada hewan. Kita tidak akan mendatapkan seekor hewan jantan pun yang menggauli hewan jantan lainnya kecuali sedikit dan jarang sekali, seperti keledai.

Maka itulah arti dari firman Allah berikut.“Artinya : Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas” [Al-A’raf :81]

Allah mengatakan kepada mereka bahwa sesungguhnya perbuatan keji itu belum pernah dilakukan oleh siapapun di muka bumi ini, dan itu mencakup manusia dan hewan.Apabila seorang manusia cenderung menyalurkan syahwatnya dengan cara yang hewan saja enggan melakukannya, maka kita bisa tahu bagaimana kondisi kejiwaan manusia itu.

Bukankah ini merupakan musibah yang paling besar yang menurunkan derajat manusia dibawah derajat hewan?!Maksud dari penjelasan di atas adalah sebagai berikut.

Pertama : Jika penyakit ini tersebar di tengah umat manusia, maka keturunan manusia itu akan punah karena laki-laki sudah tidak membutuhkan wanita. Populasi manusia akan semakin berkurang secara berangsur.

Kedua :Pelaku homoseksual tidak mau menyalurkan nafsu biologisnya kepada perempuan. Jika dia telah beristeri, maka dia akan mengabaikan isterinya dan menjadikannya pemuas orang-orang yang rusak. Dan jika dia masih bujangan, maka dia tidak akan berfikir untuk menikah. Sehingga, apabila homosek ini telah merata dalam sebuah kelompok masyarakat, maka kaum laki-lakinya tidak akan lagi merasa membutuhkan perempuan. Akibatnya, tersia-siakanlah kaum wanita. Mereka tidak mendapatkan tempat berlindung dan tidak mendapatkan orang yang mengasihi kelemahan mereka. Disinilah letak bahaya sosial homoseksual yang berkepanjangan.

Ketiga : Pelaku homoseksual tidak peduli dengan kerusakan akhlak yang ada disekitarnya.


CIRI-CIRI KAUM HOMOSEKS

[1]. Fitrah dan tabiat mereka terbalik dan berubah dari fitrah yang telah Allah ciptakan pada pria, yaitu kehendak kepada wanita bukan kepada laki-laki.

[2]. Mereka mendapatkan kelezatan dan kebahagian apabila mereka dapat melampiaskan syahwat mereka pada tempat-tempat yang najis dan kotor dan melepaskan air kehidupan (mani) di situ.

[3]. Rasa malu, tabiat, dan kejantanan mereka lebih rendah daripada hewan.

[4]. Pikiran dan ambisi mereka setiap saat selalu terfokus kepada perbuatan keji itu karena laki-laki senantiasa ada di hadapan mereka di setiap waktu. Apabila mereka melihat salah seorang di antaranya, baik anak kecil, pemuda atau orang yang sudah berumur, maka mereka akan menginginkannya baik sebagai objek ataupun pelaku.

[5]. Rasa malu mereka kecil. Mereka tidak malu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala juga kepada makhlukNya. Tidak ada kebaikan yang diharapkan dari mereka.

[6]. Mereka tidak tampak kuat dan jantan. Mereka lemah di hadapan setiap laki-laki karena merasa butuh kepadanya.

[7]. Allah mensifati mereka sebagai orang fasik dan pelaku kejelekan ; “Dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan keji. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik” [Al-Anbiya : 74]

[8]. Mereka disebut juga sebagai orang-orang yang melampui batas : “Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melapaui batas” [Al-A’raf : 81]. Artinya, mereka melampaui batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh Allah.

[9]. Allah menamakan mereka sebagai kaum perusak dan orang yang zhalim :”Luth berdo’a. ‘Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu’. Dan tatkala utusan Kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka mengatakan, ‘Sesungguhnya kami akan menghancurkan penduduk (Sodom) ini. Sesunguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zhalim” [Al-Ankabut : 30-31]


AZAB DAN SIKSA KAUM NABI LUTH

Disebutkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menhujani mereka dengan batu. Tidak tersisa seorangpun melainkan dia terhujani batu tersebut. Sampai-sampai disebutkan bahwa salah seorang dari pedagang di Mekkah juga terkena hujan batu sekeluarnya dari kota itu. Kerasnya azab tersebut menunjukkan bahwa homoseksual merupakan perbuatan yang paling keji sebagaimana yang disebutkan dalam dalil.

Dalam suatu hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.“Artinya : Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth” [HR Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 (no. 7337)]

Arti dari laknat Allah adalah kemurkaanNya, dan terjauhkan dari rahmatNya. Allah membalik negeri kaum Luth dan menghujani mereka dengan batu-batu (berasal) dari tanah yang terbakar dari Neraka Jahannam yang susul-menyusul. Tertulis di atas batu-batu itu nama-nama kaum tersebut sebagaimana yang dikatakan Al-Jauhari.


[Disalin dari Majalah Fatawa Vol. 11/Th.1/1424H-2003M. Disarikan dan dialaihbahasakan oleh Yusuf Purwanto dan Abdullah. Alamat Redaksi Islamic Center Bin Baz, Karanggayam, Sitimulyo, Piyungan-Bantul, Yogyakarta]

Pengobatan Menggunakan Habbatus Sawda', Dengan Madu Dan Dengan Bekam

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.“Sesungguhnya di dalam habbatus sawda’ (jintan hitam) terdapat penyembuh bagi segala macam penyakit kecuali kematian”.

Ibnu Syihab mengatakan : “Kata As-Saam di sini berarti kematian, sedangkan habbatus sawda’ berarti syuniz”

[1]Habbatus sawda’ ini mempunyai manfaat yang sangat banyak.

[2]Jintan hitam sangat bermanfaat untuk mengobati berbagai macam penyakit dengan izin Allah.

PENGOBATAN DENGAN MADU

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.“Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang memikirkan” [An-Nahl : 69]

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.“Kesembuhan itu ada pada tiga hal, yaitu : Dalam pisau pembekam, meminumkan madu, atau pengobatan dengan besi panas (kayy). Dan aku melarang ummatku melakukan pengobatan dengan besi panas (kayy)”. [3]


PENGOBATAN DENGAN BEKAM [4]

Berbekam [5] termasuk pengobatan yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan bekam dan memberikan upah kepada tukang bekam.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Sesungguhnya sebaik-baik apa yang kalian lakukan untuk mengobati penyakit adalah dengan melakukan bekam” [6]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.“Sebaik-baik pengobatan penyakit adalah dengan melakukan bekam” [7]

Wasiat Malaikat Untuk BerbekamDari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tidaklah aku melewati seorang Malaikat –ketika di Mi’rajkan ke langit- kecuali mereka mengatakan ‘Wahai Muhammad, lakukanlah olehmu berbekam” [8]

Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan ketika beliau di Isra’kan, tidaklah beliau melewati sekumpulan Malaikat melainkan mereka meminta kami,” Perintahkanlah ummatmu untuk berbekam” [9]

Waktu Yang Paling Baik Untuk BerbekamRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang ingin berbekam, hendaklah ia berbekam pada tanggal 17,19,21 (bulan Hijriyyah), maka akan menyembuhkan setiap penyakit” [10]

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Sesungguhnya hari yang paling baik bagimu untuk berbekam adalah hari ke 17, hari ke 19, dan hari ke 21 (bulan Hijriyyah)” [11]

Hari yang paling baik untuk berbekam adalah pada hari Senin, Selasa dan Kamis. Sebaliknya hindari berbekam pada hari Rabu, Jum’at, Sabtu dan Ahad” [12]

PENGOBATAN MENGGUNAKAN AIR ZAMZAMRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda mengenai air zamzam ini.“Air zamzam itu penuh berkah. Ia merupakan makanan yang mengenyangkan (dan obat bagi penyakit)” [13].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.“Air zamzam tergantung kepada tujuan di minumnya” [14]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membawa air zamzam (di dalam tempat-tempat air) dan girbah (tempat air dari kulit binatang), beliau menyiramkan dan meminumkannya kepada orang-orang yang sakit” [15]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata : “Aku sendiri dan juga yang lainnya pernah mempraktekkan upaya penyembuhan dengan air zamzam terhadap beberapa penyakit, dan hasilnya sangat menakjubkan, aku berhasil mengobati berbagai macam penyakit dan aku pun sembuh atas izin Allah” [16]

Kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar Dia memberikan bimbingan kepada kita untuk dimudahkan dalam menggunakan pengobatan yang sesui dengan syari’at (Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam).

[Disalin dari buku Do’a & Wirid Mengobati Guna-Guna Dan Sihir Menurut Al-Qur’an Dan As-Sunnah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Cetakan Keenam Dzulhijjah 1426H/Januari 2006M]

Footnotes

[1]. Al-Bukhari no. 5688/Al-Fath X/143, dan Muslim no. 2215 dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu. Lafazh ini adalah lafazh Muslim.

[2]. Zaadul Ma’aad IV/297 dan lihat juga Ath-Thibbu Minal Kitab was Sunnah, karya Al-Allamah Muwaffaquddin Abdul Lathif Al-Baghdadi (hal.88)

[3]. HR Al-Bukhari no. 5681/Fathul Baari X/137. Lihat bab : “Beberapa manfaat madu”. Zaadul Ma’aad IV/50-62 dan juga Ath-Thibbu Minal Kitab was Sunnah, karya Al-Allamah Muwaffaquddin Abdul Lathif Al-Baghdadi (hal. 129-136)

[4]. Lihat bahasan ini dalam Manhajus Salaamah fiimaa Warada fil Hijaamah oleh Dr Muhammad Musa Nashr.

[5]. Bekam : Mengeluarkan darah kotor dari kepala, badan, dan anggota tubuh lainnya dengan alat bekam.

[6]. HR Abu Dawud no. 3857 dan Ibnu Majah no. 3476, Al-Hakim IV/410, Ahmad II/342 dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, lihat Shahiih Ibni Majah II/259 no 2800 dan Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah no. 760

[7]. HR Ahmad V/9,15,19, Al-Hakim IV/208 dari Samurah Radhiyallahu ‘anhu. Lihat Shahiih Al-Jaami’ish Shaghiir no. 3323, Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah no. 1053.

[8]. HR Ibnu Majah no. 3477, Shahiih Ibni Majah II/259 no. 2801, Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah no. 2263

[9]. HR At-Tirmidzi no. 2052, Shahiih Sunan At-Tirmidizi II/204 no. 1672

[10]. HR. Abu Dawud no. 3861 Al-Hakim, Al-Baihaqi IX/340 Dari Abu hurairah Radhiyallahu ‘anhu. Lihat Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah no 622

[11]. Shahiih Sunan At-Tirmdizi II/204 no. 1674

[12]. HR Ibnu Majah no. 3487, Shahiih Ibn Majah II/261, Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah no. 766

[13]. HR Muslim IV/1922 no. 2473 dan matan yang terdapat dalam kurung adalah menurut riwayat Al-Bazaar, Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani, dan sanadnya Shahih. Lihat Majma’uz Zawaa’id III/286

[14]. HR Ahmad III/357, 372, Ibnu Majah no. 3062 dan lainya dari Jabir bin Abdillah Radhiyalahu ‘anhu, lihat Shahiih Ibni majah II/183 dan Irwaa’ul Ghalil no. 1123

[15]. HR At-Tirmidzi dan Al-Baihaqi V/202, lihat Shahiih At-Tirmidzi I/284, Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah no. 883. Dan juga Zaadul Ma’aad IV/392

[16]. Zaadul Ma’aad IV/393 dan 178